a. Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) usia 0 -5 Tahun :
1. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan Kutipan Akta Kelahiran aslinya;
2. Menujukan KK Asli Orang Tua/ Wali;
3. Menunjukan KTP-El kedua orang tua/wali
b. Persyaratan Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) usia 5 – 17 Tahun (-1 hari) :
1. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan Kutipan Akta Kelahiran aslinya;
2. Menujukan KK Asli Orang Tua/ Wali;
3. Menunjukan KTP-El kedua orang tua/wali;
4. Pas foto berwarna ukuran 2x3 cm 2 lembar dari anak yang bersangkutan.