Syarat Pelayanan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
- Mengisi formulir kutipan ke dua;
- Foto copy Kutipan Akta;
- Foto Copy KTP (untuk duplikat akta kelahiran foto copy KTP orang tua);
- Foto Copy KK;
- Surat Pernyataan;
- Foto gandeng pasangan suami istri ukuran 4x6, berwarna (untuk duplikat akta perkawinan);
- Surat Kuasa bagi yang dikuasakan.