
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengolah dan menyajikan data dan informasi kependudukan sebagai dasar kebijakan, penyelenggaraan pembangunan.
- UU Nomor 52 Tahun 2009, Bab VIII pasal 49
Data kependudukan digunakan untuk semua keperluan adalah data kependudukan dari kementrian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan :
- Pelayanan Publik
- Perencanaan Pembangunan
- Alokasi Anggaran
- Pembangunan demokrasi dan,
- Penegakan hukum dan pencegahan kriminal
- UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 58 Ayat 4